Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) menyelenggarakan Pelatihan Praktikum Keahlian Keilmuan Hukum bertema “Pelatihan Kompetensi Mahasiswa Hukum Melalui Integrasi Teori, Praktikum, dan Penegakan Hukum” pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Aula Hasan Dien, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Kegiatan ini menjadi upaya Fakultas Hukum UMB untuk memperkuat kompetensi mahasiswa melalui pembelajaran yang mengintegrasikan pemahaman teori hukum dengan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam dunia profesi dan penegakan hukum. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami konsep dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam penyelesaian perkara serta menghadapi perkembangan tantangan hukum di era digital.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UMB, Dr. Kasmirudin, M.Si., menekankan pentingnya pembelajaran hukum yang tidak berhenti pada penguasaan teori, melainkan harus diikuti dengan penguatan keterampilan, ketelitian, dan integritas.
Menurutnya, mahasiswa hukum perlu mempersiapkan diri menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks. Penguasaan hukum acara, kemampuan menyusun dokumen hukum, kecakapan menganalisis bukti, serta pemahaman terhadap perkembangan teknologi menjadi bekal penting bagi calon praktisi hukum.
“Mahasiswa hukum harus mampu menghubungkan teori yang dipelajari di ruang kuliah dengan praktik di lapangan. Kompetensi tersebut perlu dibangun melalui latihan yang terarah, kemampuan berpikir kritis, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan serta integritas dalam menjalankan profesi hukum,” demikian draf pesan sambutan yang dapat disesuaikan dengan pernyataan asli Wakil Rektor I.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMB berupaya menghadirkan pengalaman belajar yang lebih aplikatif agar mahasiswa memiliki kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja, baik di bidang litigasi, pendampingan hukum, maupun penanganan perkara yang melibatkan bukti elektronik.
Bedah Surat Gugatan dan Strategi Posita-Petitum
Salah satu materi pelatihan disampaikan oleh Muhammad Syahwalan, S.H.I., M.H., hakim, yang membahas praktik legal drafting perkara perdata dan keluarga melalui materi “Bedah Anatomi Surat Gugatan dan Presisi Posita-Petitum.”
Materi ini menitikberatkan pada keterampilan menyusun surat gugatan yang sistematis, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Mahasiswa diperkenalkan pada perbedaan gugatan atau perkara contentiosa dengan permohonan voluntair, sekaligus memahami persyaratan formil dan materiil dalam penyusunan dokumen perkara.
Syahwalan menjelaskan bahwa surat gugatan setidaknya memuat identitas para pihak, posita atau fundamentum petendi, dan petitum. Posita berisi uraian fakta serta dasar hukum yang melandasi gugatan, sedangkan petitum merupakan tuntutan yang dimohonkan kepada pengadilan.
Keduanya harus dirumuskan secara selaras. Setiap tuntutan dalam petitum harus memiliki dasar yang jelas dalam uraian posita, sehingga gugatan tidak menimbulkan ketidakjelasan atau kesalahan dalam menentukan pihak dan objek sengketa.
Mahasiswa juga diajak memahami pentingnya ketepatan menentukan kompetensi pengadilan, kedudukan hukum para pihak (legal standing), serta cara mengantisipasi persoalan seperti gugatan kabur (obscuur libel) dan kesalahan pihak dalam perkara (error in persona).
Untuk memperkuat pemahaman, materi dilengkapi studi kasus gugatan harta bersama setelah perceraian. Melalui kasus tersebut, mahasiswa dapat mempelajari identifikasi objek sengketa, penyusunan kronologi, perumusan dasar hukum, serta penyelarasan tuntutan pembagian harta dengan fakta dan bukti yang tersedia.
Materi ini diharapkan membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan litigasi dan menyusun dokumen hukum secara cermat, logis, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Forensik Digital dan Pembuktian dalam Penegakan Hukum
Materi berikutnya disampaikan oleh Muhammad Dadang Alpino, S.H., M.H., yang membahas “Keahlian Investigasi dan Alat Bukti Digital” (Digital Forensics & Evidence). Materi ini mengangkat pentingnya pemahaman forensik digital dalam menghadapi tindak pidana yang memanfaatkan teknologi, jaringan siber, media sosial, dan sistem transaksi keuangan digital.
Dalam pemaparannya, Dadang menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah menghadirkan tantangan baru dalam proses investigasi dan pembuktian perkara. Informasi elektronik, aktivitas di media sosial, komunikasi digital, serta pola transaksi keuangan dapat menjadi sumber informasi yang relevan dalam penyelidikan apabila ditangani sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Mahasiswa diperkenalkan pada kerangka hukum yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, pemberantasan tindak pidana terorisme, serta ketentuan hukum acara pidana. Pembahasan juga mencakup tahapan penanganan bukti digital, mulai dari identifikasi, preservasi atau penjagaan data, akuisisi, analisis, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Aspek penting lainnya adalah chain of custody, yaitu dokumentasi dan pengendalian riwayat penanganan barang bukti sejak diperoleh hingga disajikan dalam proses hukum. Pencatatan waktu, tempat, petugas, proses pemindahan, dan kondisi barang bukti diperlukan untuk membantu menjaga integritas serta mendukung pertanggungjawaban atas bukti yang digunakan.
Selain itu, mahasiswa diperkenalkan pada analisis transaksi keuangan mencurigakan, termasuk pola transaksi yang tidak sesuai profil, transaksi berulang dan kompleks, penggunaan pihak ketiga, serta transaksi lintas negara atau aset kripto. Materi tersebut menekankan perlunya analisis objektif, kepatuhan terhadap prosedur, dan koordinasi dengan lembaga berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui simulasi dan studi kasus, mahasiswa didorong untuk mengembangkan kemampuan menganalisis jejak digital, memahami metadata dan catatan aktivitas, serta menilai bagaimana bukti elektronik dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan. Pemateri juga menekankan bahwa bukti digital harus diperoleh secara sah, dijaga integritasnya, dan didukung penjelasan yang memadai agar dapat dinilai dalam proses peradilan.
Membangun Calon Praktisi Hukum yang Kompeten dan Berintegritas
Kedua materi tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi bagi mahasiswa hukum. Praktik penyusunan surat gugatan mengasah kemampuan merumuskan fakta, dasar hukum, dan tuntutan secara tepat, sedangkan forensik digital memperluas pemahaman mahasiswa mengenai pengumpulan, pemeriksaan, dan pembuktian informasi elektronik.
Integrasi keduanya menunjukkan bahwa kompetensi hukum masa kini tidak cukup dibangun melalui penguasaan peraturan semata. Mahasiswa juga membutuhkan keterampilan analitis, ketelitian dalam bekerja, pemahaman terhadap prosedur, serta kesadaran etis dalam menjalankan tanggung jawab profesi.
Melalui Pelatihan Praktikum Keahlian Keilmuan Hukum ini, Fakultas Hukum UMB diharapkan terus memperkuat pembelajaran berbasis praktik yang relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia penegakan hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan lulusan hukum yang mampu mengintegrasikan ilmu pengetahuan, keterampilan profesional, dan integritas untuk mendukung penegakan hukum yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.

