Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kulifikasi tertentu. Demam RPL yang mengelora di kancah nasional disambut positif UMB dan segaal kelengkapan proses dan penerimaan mahasiswa jalur ini sudah maksimal. “Semua hal dalam penyiapan pelaksanaan jalur RPL sudah kiat siapkan dan kita akan menerima mahasiswa program ini mulai pada tahun ini” jelas Adi Asmara kepala BAA UM Bengkulu.
Adi Asmara menjelaskan program RPL ini memberikan kesempatan pada masyarakat yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman di dunia kerja yang bisa di hargai denga sejumlah kredit semester pada program studi yang relevan dengan bidang pekerjaan yang dijalani. “Tenaga professional yang selama ini bekerja pada kompentensi tertertu namun secara pendidikan formal mereka belum memiliki sertifikat atau ijazah sangat tepat menempuh program ini”, jelasnya. Saya berharap program ini memacu masyarakat atau pekerja mengikuti program perkuliahan menarik ini sesuai bidang pekerjaannya lalu menyesuaikan dengan program studi relevan yang ada di UMB agar mereka secara formal nantinya diakui kompetensinya dan memiliki ijazah formal. Lebih jauh Adi Asmara memastikan program ini tidak membutuhkan waktu yang lama dalam proses studi. “Secara normal program penuntasan kuliah melalui program RPL butuh waktu 2 (dua) tahun”. Pengalaman kerja yang dijalani mahasiswa yang mengambil program ini dihargai separuh dari kredit semester yang ada atau sekitar dua tahun, sehingga mahasiswa dapat menuntaskan program sarjananya hanya dalam waktu dua tahun perkuliahan. “Kami BAA UMB dan tim akan memfasilitasi masyarakat yang telah bekerja dan memiliki pengalaman kerja yang relevan untuk mengikuti progam RPL di UMB”, tegas Adi Asmara. Program RPL akan sangat membantu mahasiswa dalam memangkas masa studi dan pembiayaan karena singkat dan terjangku tegas Adi Asmara.