Komitmen Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dalam mendukung pelestarian ekosistem pesisir kembali diperkuat melalui kerja sama dengan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Bengkulu.
Direktur Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Prof. Dr. Achmad Aminudin, M.Si., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Bengkulu di Hotel Santika Bengkulu, Jumat (2/10/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat rehabilitasi ekosistem mangrove melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, monitoring, dan pendampingan yang berbasis Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dokumen PKS menyebutkan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara KKMD Provinsi Bengkulu dan perguruan tinggi di Bengkulu mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Dalam program rehabilitasi tersebut, sebanyak 20.000 bibit mangrove direncanakan ditanam di kawasan TWA Pantai Panjang–Pulau Baai, khususnya kawasan Jenggalu (Nelas). Berdasarkan rancangan teknis, lokasi kegiatan berada pada areal sekitar 2 hektare.
Kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada kegiatan penanaman. KHDTK UMB juga akan berperan dalam monitoring, pendekatan ilmiah dan inovasi, pengembangan laboratorium lapangan serta pusat pembelajaran, hingga pendampingan dan peningkatan kapasitas masyarakat sekitar.
Melalui skema tersebut, kawasan KHDTK UMB diarahkan menjadi laboratorium lapangan dan pusat pembelajaran bagi dosen, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat mengintegrasikan aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya rehabilitasi mangrove.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan pengalaman teknis di lapangan dengan pendekatan ilmiah dan inovasi perguruan tinggi,” ungkap Prof Aminuddin disela-sela penandatanganan PKS tersebut. Dia menjelaskan substansi kerja sama ini menekankan pentingnya peningkatan tingkat kelangsungan hidup bibit mangrove (survival rate).
Selain penanaman, pengawasan dan pemeliharaan menjadi bagian penting dari program. Berdasarkan PKS, monitoring dan supervisi dilakukan secara berkala, minimal setiap 14 hari pada setiap bulannya, untuk memantau pertumbuhan mangrove sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Tim gabungan selanjutnya menyusun laporan bulanan yang memuat data persentase hidup mangrove dan rekomendasi teknis.
Program ini juga melibatkan masyarakat sekitar. KKMD memiliki kewajiban menyediakan bibit, membiayai penanaman bersama masyarakat, serta memfasilitasi keterlibatan kelompok masyarakat atau kelompok tani dan perguruan tinggi dalam kegiatan rehabilitasi.
Bagi UMB, keterlibatan dalam rehabilitasi mangrove sekaligus membuka ruang lebih luas bagi sivitas akademika untuk menjadikan isu lingkungan dan pesisir sebagai bagian dari kegiatan akademik. Data hasil pemantauan pertumbuhan mangrove juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan program dan publikasi dengan tetap mencantumkan kontribusi masing-masing pihak.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Maman Sudirman, S.Hut., M.M., selaku Ketua Tim Kerja KKMD Provinsi Bengkulu, dan Prof. Dr. Achmad Aminudin, M.Si., selaku Direktur KHDTK Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kegiatan serta kesepakatan kedua pihak.
Kolaborasi ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial penanaman, tetapi berlanjut pada pemeliharaan, pengawasan, penguatan kapasitas masyarakat, serta pemanfaatan KHDTK sebagai ruang pembelajaran dan riset. Dengan demikian, penanaman 20.000 mangrove di kawasan Jenggalu menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat rehabilitasi ekosistem pesisir Bengkulu secara berkelanjutan.

