Di era transformasi digital, reputasi perguruan tinggi tidak lagi hanya ditentukan oleh prestasi akademik, riset, maupun inovasi. Kemampuan membangun komunikasi yang terbuka, profesional, dan terpercaya kini menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat daya saing institusi.
Komitmen tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan Penguatan Pengelolaan Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Perguruan Tinggi yang diselenggarakan LLDIKTI Wilayah II di Lampung, Selasa (5/8). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Tim Pengelolaan Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Dinna Handini, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Dery Hendryan, serta Dewan Pakar PERHUMAS Hery Kurniawan sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Dinna Handini menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah paradigma komunikasi perguruan tinggi. Menurutnya, humas tidak lagi sekadar menjadi unit publikasi kegiatan kampus, melainkan harus mengambil peran sebagai mitra strategis pimpinan dalam menyusun kebijakan komunikasi, menjaga reputasi institusi, hingga mengantisipasi berbagai potensi krisis.
“Humas harus dilibatkan sejak proses penyusunan kebijakan, bukan hanya ketika kebijakan diumumkan. Perannya adalah menjadi strategic communication advisor, reputation advisor, sekaligus early warning system bagi institusi,” ujar Dinna.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang dibangun perguruan tinggi harus konsisten, transparan, kredibel, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Keselarasan narasi di seluruh unit kerja menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, pemerintah, dunia usaha, media, hingga masyarakat luas.
Menurut Dinna, reputasi digital bukan dibangun melalui konten yang viral semata, tetapi melalui integritas organisasi, konsistensi komunikasi, serta pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, hubungan dengan media perlu dijaga secara berkelanjutan melalui penyediaan informasi yang akurat, narasumber yang kompeten, serta komunikasi yang terbuka.
Pandangan senada disampaikan Dewan Pakar PERHUMAS, Hery Kurniawan. Ia menilai reputasi merupakan aset strategis yang membutuhkan waktu panjang untuk dibangun, namun dapat tergerus dalam waktu singkat apabila organisasi gagal mengelola komunikasi ketika menghadapi krisis.
“Bukan krisis yang menghancurkan reputasi organisasi, tetapi bagaimana organisasi merespons krisis tersebut,” tegas Hery.
Ia mendorong setiap perguruan tinggi memiliki Crisis Communication Plan, tim komunikasi krisis, juru bicara resmi, sistem pemantauan media, hingga pedoman penyampaian informasi agar mampu memberikan respons yang cepat, akurat, konsisten, transparan, dan empatik.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Dery Hendryan mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk membangun budaya transparansi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik,” jelas Dery.
Menurutnya, perguruan tinggi perlu memastikan tersedianya informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat melalui penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah tersebut akan mendukung penerapan prinsip Good University Governance, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
Meski demikian, Dery mengakui implementasi keterbukaan informasi masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari belum optimalnya komitmen pimpinan, koordinasi internal yang belum terintegrasi, hingga keterbatasan dukungan regulasi dan anggaran dalam pengelolaan layanan informasi publik.
Melalui forum ini, para narasumber sepakat bahwa penguatan fungsi humas dan keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi perguruan tinggi. Kampus yang mampu membangun komunikasi yang profesional, responsif, dan transparan akan memiliki reputasi yang lebih kuat, memperoleh kepercayaan publik yang lebih tinggi, serta lebih siap menghadapi dinamika komunikasi di era digital.
Kegiatan yang digelar LLDIKTI Wilayah II ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi di wilayah kerjanya untuk terus meningkatkan kapasitas humas dan layanan informasi publik sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang modern, akuntabel, dan berdaya saing.


