Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) melalui program studi Ilmu Humumnya menggelar kuliah akademik bertajuk “Transformasi Sistem Penuntutan dalam Era KUHAP 2025” dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, sebagai narasumber utama. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 6 Gedung Hasan Dien Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai arah baru sistem peradilan pidana Indonesia melalui KUHAP 2025 yang akan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penuntutan dan penyelesaian perkara.

Dalam pemaparannya, Dr. Yeni Puspita menjelaskan bahwa KUHAP 2025 memperkuat konsep Single Prosecution System atau sistem penuntutan tunggal yang menempatkan jaksa sebagai pemegang kewenangan eksklusif dalam proses penuntutan. Selain itu, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diperkuat sejak awal proses penyidikan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi dan efektif.

Ia juga menguraikan perubahan paradigma hukum pidana dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman (retributif) menuju pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan (restoratif), perbaikan (korektif), dan rehabilitasi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian di tengah masyarakat.

Selain itu, KUHAP 2025 memperkenalkan sejumlah instrumen baru seperti Restorative Justice, Plea Bargain (pengakuan bersalah), Deferred Prosecution Agreement bagi korporasi, serta mekanisme denda damai sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efisien.

Melalui sistem yang semakin terdigitalisasi, koordinasi antar aparat penegak hukum juga akan dilakukan berbasis teknologi informasi sehingga proses penanganan perkara menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Selanjutnya menurut Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Sinung Mufti Hangabehi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum UMB untuk menghadirkan pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan praktik hukum di Indonesia.

Menurutnya, kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu memberikan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memahami langsung implementasi KUHAP 2025 dari perspektif praktisi penegak hukum.

“Mahasiswa hukum tidak cukup hanya memahami teori di ruang kelas, tetapi juga harus mengetahui dinamika praktik hukum yang berkembang. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh wawasan aktual mengenai transformasi sistem penuntutan dan tantangan penegakan hukum di masa depan,” ujar Dr. Sinung Mufti Hangabehi.

Ia menambahkan bahwa Fakultas Hukum UMB akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai institusi penegak hukum guna mendukung peningkatan kompetensi mahasiswa serta menghasilkan lulusan yang siap bersaing dan berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional.

Kegiatan yang diikuti oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UMB tersebut berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait implementasi keadilan restoratif, penguatan hak korban, digitalisasi peradilan, hingga mekanisme baru dalam proses penuntutan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap transformasi sistem peradilan pidana yang tengah berlangsung di Indonesia.

Dengan terselenggaranya kuliah akademik ini, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu berharap dapat terus menjadi ruang diskusi ilmiah yang menghubungkan dunia akademik dengan praktik hukum, sekaligus memperkuat kualitas lulusan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional

Bagikan
Kirim Pesan
Hai Kak!
Kamu sudah terhubung dengan admin Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UM Bengkulu). Ada yang bisa kami bantu?