Muhammadiyah resmi meluncurkan Bank Syariah Matahari sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah. Bank tersebut bernama Bank Syariah Matahari yang berbentuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), yang sebelumnya beroperasi secara konvensional. Setelah resmi beralih ke sistem syariah, lembaga ini beroperasi sebagai BPRS Matahari, dengan fokus utama pada pembiayaan berbasis syariah, bukan layanan simpan pinjam seperti bank umum.

Meski bukan bank umum, pendirian BPRS Matahari Muhammadiyah menjadi bagian dari visi besar Muhammadiyah untuk menghadirkan layanan keuangan syariah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dengan berdirinya Bank Syariah Matahari, kini Muhammadiyah telah memiliki sekitar 10 BPRS di berbagai daerah hingga pertengahan 2025. Apa pandangan ketua Prodi Ekonomi Islam UM Bengkulu, Amir Mukadar, SE.,ME.,Sy, berikut kutipan wawancara dengannya

Apa kesan Bapak dengan lahirnya Bank Muhammadiyah?, Alhamdulillah  telah lahir  Kembali Lembaga Keuangn Syariah  yang dimiliki Perserikatan Muhammadiyah dalam bentuk Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah (BPRS)  atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)  dengan nama Bank Syariah Matahari, ini menunjukan bahwa Muhammadiyah tetap konsisten ikut  berkontribusi  dalam  meningkatkan  pertumbuhan ekonomi  umat .

Apa itu BPRS Matahari?, menurut Amir, BPRS  Matahari lahir hasil konversi dari BPR  Konvensional  menjadi  BPRS , kehadirian BPRS ini juga diharapkan  ikut mensejahterakah  umat   karena BPRS  Mempunyai  peran atau  funsi  sebagai  Maneger Investasi (dalam Penghimpunan dana), Investor (dalam pelemparan dana), Penyedia Jasa  Keuangan dan fungsi Sosial (sebagai penghimpun dana Zakat, Infaq dan shadaqah dari pihak nasabah dan manajemen Bank)  dengan menggunakan akad Syariah yang terhindar dari unsur Riba, Ghoror, Maisyir, Riswah dan batil hal ini akan menambah  keberkahan untuk bank dan nasabah.

Mungkin BPRS serupa akan tumbuh di wilayah lain, apa mungkin juga di Bengkulu?, begini penjelasan Kaprodi Ekis ini, Pendirian BPRS ini tidak menutup kemungkinan dilakukan di wilayah atau propinsi lain di Indonesia termasuk di Bengkulu, pembentukan BPRS bisa diprakarsai  melalui setiap PDM atau PWM tentunya harus terpenuhinya persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa saja persyaratan pendirian BPRS, begini penjelasan lengkapnya. Pendirian BPRS harus memenuhi berbagai persyartan diantaranya, 1. Permodalan, untuk pendirian BPRS di kota Bengkulu paling sedikit harus menyiapkan modal disetor sebesar Rp.35.000.000.000, (tiga  puluh lima  milyar rupiah) sebagai  modal awal, 2.       SDM, harus memiliki SDM yang kompeten dibidang keuangan Syariah khususnya untuk Pengurus Bank (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah). Jika Dua persyaratan diatas terpenuhi dan kita sebagai warga Persyarikatan serius InsyaAllah bukan hal yang sulit untuk medapatkannya dan suatu saat nanti di Kota Bengkulu akan hadir juga BPRS  milik Persyarikatan yang kita cintai ini, harap Amir Mukadar.

Bagikan
Kirim Pesan
Hai Kak!
Kamu sudah terhubung dengan admin Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UM Bengkulu). Ada yang bisa kami bantu?