Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Anti Korupsi: Transformasi Penegak Hukum Menuju Integritas Publik” di Aula HD, hari ini. Kegiatan diikuti oleh mahasiswa FH UM Bengkulu dengan narasumber Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., yang merupakan putra asli Bengkulu.
Rektor UM Bengkulu dalam sambutannya menyampaikan kebanggaan atas kiprah putra daerah yang kini mengemban amanah sebagai Wakapolda Bengkulu. “Saya bangga putra daerah Bengkulu menjabat sebagai Wakapolda. Semoga kehadiran Pak Wakapolda mampu menginspirasi mahasiswa,” ujar Rektor.
“FH UM Bengkulu merupakan Fakultas Hukum pertama di Bengkulu dengan akreditasi Unggul. Saya juga memberikan apresiasi kepada Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum yang mampu menyelenggarakan kegiatan bernuansa akademik ini,” tambahnya.
Dalam paparan kunci, Brigjen Pol. Dicky Sondani menegaskan bahwa korupsi adalah persoalan global yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, dan yang paling berbahaya mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Ia menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menunjukkan Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, korupsi pada hakikatnya merupakan masalah budaya dan moral, sehingga strategi jangka panjang harus bertumpu pada pendidikan karakter dan nilai-nilai antikorupsi.
“Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sedini mungkin agar lahir generasi berintegritas, jujur, dan bertanggungjawab sebagai fondasi budaya antikorupsi yang berkelanjutan,” tegas Wakapolda. Adapun bentuk korupsi antara lain : 1. Suap (Bribery): memberi/ menerima sesuatu untuk memengaruhi Keputusan, 2. Penggelapan (Embezzlement): menyalahgunakan aset atau dana yang dipercayakan, 3. Pemerasan (Extortion): memaksa seseorang memberi sesuatu dengan ancaman, 4. Nepotisme: perlakuan istimewa bagi keluarga/kerabat dalam jabatan atau pengadaan dan 5. Gratifikasi: pemberian hadiah yang berpotensi menjadi suap, terutama bagi ASN/penyelenggara negara.
Dampak korupsi dinilai luas dan multidimensi, mulai dari beban ekonomi hingga distorsi politik dan melemahnya legitimasi institusi. Karena itu diperlukan dua pendekatan yang saling melengkapi : 1. Represif: penindakan tegas melalui penegakan hukum, dan 2. Preventif: pencegahan sejak hulu melalui reformasi birokrasi, e-government untuk meminimalkan tatap muka, transparansi anggaran, dan yang paling fundamental adalah pendidikan antikorupsi.
Adapun tantangan menuju integritas publik menurut Wakapolda ada 5 yakni : 1. Budaya koruptif & penyalahgunaan wewenang (uang pelicin, transaksi gelap), 2. Intervensi politik & kekuasaan yang menekan independensi penegak hukum, 3. Remunerasi tidak memadai yang memicu pungutan liar, 4. Pengawasan lemah, baik internal maupun eksternal oleh publik dan media dan 5. Rekrutmen & pendidikan yang belum berbasis integritas dan karakter.
Menutup paparannya, Brigjen Pol. Dicky Sondani mengajak mahasiswa untuk aktif menggali ilmu hukum dan mengambil bagian dalam tindakan antikorupsi sejak dini. “Saya yakin dan percaya, mahasiswa FH UM Bengkulu akan menjadi generasi antikorupsi di masa mendatang,” pungkasnya.
Kegiatan ini mempertegas komitmen FH UM Bengkulu untuk mendorong transformasi penegakan hukum yang berintegritas, sekaligus memperkuat ekosistem akademik yang kritis dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.


