Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Perguruan Tinggi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Kegiatan ini berlangsung di Aula HD Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan diikuti oleh dosen dan pimpinan perguruan tinggi.
Rektor Dr. Susiyanto, M.Si dalam sambutannya menegaskan bahwa peraturan terbaru ini menjadi landasan penting dalam membangun profesionalisme dosen sebagai figur pendidik. Menurutnya, setiap dosen memiliki kewajiban untuk memahami dan menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Permendiktisaintek tersebut.
“Permen ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi pedoman utama dalam menjaga marwah profesi dosen. Profesionalisme dosen harus berangkat dari kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc, menjelaskan bahwa peta karier dosen dalam peraturan ini telah disusun secara jelas dan terstruktur. Ia menekankan bahwa dosen yang tidak mengikuti peta karier tersebut akan mengalami hambatan dalam pengembangan kariernya.
“Karier seorang dosen sudah jelas, jenjangnya sudah jelas. Jika dosen tidak mengikuti peta karier yang ada, maka langkahnya akan terhenti,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan ketentuan mengenai beban kerja dosen tetap, yaitu minimal 12 satuan kredit semester (SKS). Selain itu, peran pembinaan dalam jenjang jabatan fungsional dosen juga ditegaskan, di antaranya Guru Besar berperan secara mandiri, kolaboratif, serta membina jenjang di bawahnya. Lektor Kepala dibina oleh Profesor, Lektor dibina oleh Lektor Kepala atau Profesor, serta Asisten Ahli dibina oleh Lektor Kepala atau Profesor.
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa dosen wajib memiliki empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi dalam menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh dosen dapat memahami regulasi terbaru serta menjadikannya sebagai acuan dalam pengembangan karier dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi.


