Bengkulu – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Kelompok 115 hari ini (8/9) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Rawa Makmur. Hadir dalam acara penyuluhan ini Lurah Kelurahan Rawa Makmur Desmiwarman, S.Ip., Ketua RT, para mahasiswa KKN UMB Kelompok 115 serta warga masyarakat dilingkup Kelurahan Rawa Makmur Permai.
Kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh mahasiswa KKN dari UMB ini mengajak masyarakat untuk taat kepada hukum. “Tindak pidana yang terjadi atau dilakukan oleh seseorang atau pun peristiwa hukum yg terjadi seperti contoh perselisihan antara dua pihak itu tidak harus dibawa dan diselesaikan ke ranah hukum tapi perselisihan tersebut bisa diselesaikan dengan cara penerapan keadilan Restorative Justice (RJ).” tambah Edi yang menyampaikan materi dengan penuh semangat.
“Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.” jelas Edi dihadapan warga masyarakat.
Penyuluhan yang diadakan oleh mahasiswa Kelompok 115 KKN UMB ini direspon positif dengan rasa antusias yang tinggi dari warga masyarakat Kelurahan Rawa Makmur, hal ini terlihat dari banyaknya para peserta yang hadir dalam kegiatan ini.
“Kita harapkan apabila terjadi perselisihan dimasyarakat tidak perlu sampai ke ranah hukum, apalagi sampai masuk ke ruang pengadilan, mari kita selesaikan dengan cara penyelesaian RJ atau penyelesaian di luar pengadilan”pungkas Edi, mahasiswa Fakultas Hukum ini.(cw1)