Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia; Teori dan Praktik” di Ruang Aula lantai 6 Gedung Hasan Dien Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada Rabu, 20 Maret 2024. Kuliah umum kali ini menghadirkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) Dr. Manager Nasution, M.H., M.A.

Dekan Fakultas Hukum Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H menjelaskan kuliah umum dengan melibatkan pejabat negara dan praktisi di luar kampus akan memberikan nilai penting bagi pemahaman dan pelengkap materi pembelajaran di dalam kelas. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa mendapatkan perspektif yang lebih luas tentang isu-isu hukum yang kompleks. “Melalui kuliah umum ini, kita dapat memahami mengenai pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban dalam situasi hukum yang kompleks. Dengan demikian, mahasiswa memiliki potensi untuk menjadi agen yang membawa perubahan di bidang hukum di masa depan”, jelas Rangga dalam sambutannya.

Rangga memaparkan peserta Peserta Kegiatan kuliah umum ini adalah dosen dan tendik serta mahasiswa FH UMB, mahasiswa FISIP dan FAI, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah dan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MHH PWM), Posbakum Aisiyah Bengkulu, LKBH UMB. Sementara Rektor dalam sambutan pembukaannya mengucapkan terimakasih atas kesediaan Wakil Ketua LPSK RI yang telah sudi hadir di Bnegkulu dan memberikan kuliah umum pada mahasiswa UMB. “UMB terus akan memacu diri demi meraih akreditasi unggul, karenanya kegiatan kuliah umum semacam ini akan terus disupport dan ditingkatkan di masa depan untuk memberikan perspektif yang lebih luas bagi mahasiswa selain pembelajaran teori di perkuliahan”, jelas Rektor. Pada kesempatan yang sama rektor menyaksikan penandatanganan MOU antara Fakultas Hukum UMB dengan LPSK Republik Indonesia

Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A dalam paparan materinya mengatakan ada dua jalur Perlindungan Saksi dan Korban yakni berdasarkan Perspektif UDHR atau Universal Declaration of Human Rights dan berdasarkan Perlindungan dalam Sistem Peradilan Indonesia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manuasia (DUHAM) jelas Dr. Maneger,  merupakan pengakuan terhadap hak-hak dasar individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan. Deklarasi ini mengatur hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, baik sebagai pelaku kejahatan maupun sebagai korban kejahatan. Selain itu, DUHAM juga mengatur definisi korban, perlindungan, penanganan, serta hak-hak yang dimiliki oleh korban. “Prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan yang tercantum dalam DUHAM menyatakan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami kerugian akibat tindakan yang melanggar hukum pidana di suatu Negara” terang Dr. Maneger. Selain itu dia menyebut dalam DUHAM korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, memperoleh kemudahan dalam proses peradilan, mendapat perlindungan dari gangguan, serta kebebasan dan keselamatan yang terjamin. Selain itu, korban juga berhak mendapatkan ganti rugi dan bantuan baik secara materiil, psikologis, maupun sosial. Kegiatan kuliah umum berlangsung ramai dan peserta silih berganti mengajukan pertanyaan pada nara sumber.