Universitas Muhammadiyah Bengkulu melalui surat edaran nomor : 0648/EDR/R/II.3.AU/A/2025 tentang Penghentian Sementara Studi Tour/Kuliah Lapangan atau sejenisnya mensetop kegiatan studi tour. Surat edaran yang ditandatangani oleh rektor tertanggal 05 Mei 2025, dengan terbitnya edaran tersebut semua kegiatan yang sejenisnya ditiadakan. Rektor Dr. Susiyanto, M.Si menyebut surat edaran di buat dengan pertimbangan dan masukan banyak pihak termasuk kebijakan gubernur Bengkulu. “oh ya kita dengan sadar dan pertimbangan matang menghentikan semua kegiatan study tour apapun nama dan kegiatannya, hal ini juga memastikan kebijakan gubernur selaras dengan masukan dari masyarakat dan mahasiswa yang memberikan masukan kepada kami sehingga kami berkesimpulan kegiatan tersebut kami hentikan”, jelas rektor. Susiyanto pun memastikan UMB sejalan dengan kebijakan dan langkah gubernur Bengkulu yang bermuara pada kesejahteraan dan membantu masyarakat.

Sementara itu, wakil rektor I bidang akademik Kasmirudin, M.Si memastikan edaran larangan study tour merupakan respon atas kebijakan larangan study tour dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. “Sesungguhnya UMB sejak awal tidak melaksanakan study tour tapi melaksanakan studi lapangan, praktek kewirausahaan, magang yg merupakan implementasi dari pelaksanaan kurikulum dengan bobot 3 SKS, ada luarannya”, terang Kasmirudin. Dia menambahkan kegiatan yang selama telah berjalan bernuansa akademik, namun adanya kebijakan gubernur ini, maka kita menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran larangan kegiatan study tour atau kegiatan serupa lainnya. Kasmirudin memastikan semua aktivitas akademik di UMB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan mahasiswa dan orang tua.
Adapun isi edaran rektor tentang penghentian study tour dimaksud adalah :
- Terhitung semester genap tahun akademik 2024/2025, seluruh kegaiatan studi tour, kuliah lapangan, atau kegiatan sejenis yang melibatkan perjalanan keluar daerah Ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Setiap prodi dan fakultas diwajibkan untuk mengoptimalkan metode pembelajaran berbasis proyek, simulasi, dan pemanfaatan sumber belajar digital sebagai alternatif pengganti kegiatan lapangan.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk seluruh jenjang program studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan bersifat mengikat.


