Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi, M.Sos., memaparkan pentingnya regulasi penyiaran yang adaptif terhadap perubahan teknologi digital dalam kegiatan PKKMB Universitas Muhammadiyah Bengkuluhari ini Senin (15/9). Di hadapan ribuan mahasiswa baru, Evri menekankan perlunya kebijakan yang lincah namun tetap berpihak pada kepentingan publik, terutama perlindungan anak, keberagaman isi siaran, dan keselamatan ruang informasi.

Percepatan digitalisasi ditandai dengan konvergensi TV, radio dan platform daring, lonjakan layanan streaming, hingga konten buatan pengguna yang mengubah cara produksi, distribusi, dan konsumsi siaran. Evri menggarisbawahi setidaknya tiga fokus yang relevan untuk penguatan ekosistem penyiaran di era digital : 1, Perlindungan khalayak rentan, khususnya anak dan remaja, melalui batasan jam tayang, klasifikasi program, serta penandaan konten yang lebih jelas dan mudah dipahami audiens digital, 2. Kepastian hukum dan “level playing field”, agar pelaku siaran konvensional dan penyedia konten berbasis internet menerapkan standar etika dan tanggung jawab yang sepadan terhadap public dan 3. Peningkatan literasi media dan digital, supaya masyarakat mampu memilah informasi, mengenali mis/disinformasi, dan memahami konsekuensi dari algoritma rekomendasi maupun fenomena seperti deepfake.

Dalam momen PKKMB UM Bengkulu, Evri mendorong kampus sebagai ruang pembentukan warga digital kritis. Kurikulum, riset, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dinilai dapat menjadi laboratorium praktik etika produksi konten, fact-checking, serta kampanye literasi media di tingkat lokal. Ia juga menilai kemitraan antara KPI, perguruan tinggi, komunitas, dan pelaku industri akan mempercepat adopsi pedoman siaran yang relevan dengan kebiasaan menonton lintas-gim/lintas-perangkat. Komisioner KPI Pusat yang berlatarbelakang jurnalis puluhan ini menekankan bahwa adaptif bukan berarti longgar. Inovasi teknologi perlu diimbangi akuntabilitas: standar isi siaran yang jelas, mekanisme pengaduan publik yang mudah, transparansi koreksi jika terjadi pelanggaran, dan evaluasi berkala atas dampak kebijakan. Dengan begitu, industri tetap didorong berkembang, namun hak publik atas informasi yang berkualitas tetap terlindungi. Tak lupa dia berharap mahasiswa UM Bengkulu terus mengawasi isi siaran radio dan televisi serta bersikap aktif terhadap perubahan media yang menyesuaikan perkembangan dan perubahan media mainstream saat ini, tambahnya.

Bagikan
Kirim Pesan
Hai Kak!
Kamu sudah terhubung dengan admin Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UM Bengkulu). Ada yang bisa kami bantu?