Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Elfahmi Lubis, dosen Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) FKIP UMB yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi PPKn FKIP UMB. Elfahmi mengikuti Ujian Promosi Doktor ke-36 di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu pada Kamis, 08 Januari 2026, bertempat di Gedung Promosi Doktor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Pada ujian tersebut, Elfahmi mempertahankan disertasi berjudul “Kajian Yuridis Penegakan Hukum Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Menurut Perspektif Hukum Nasional dan Siyasah Dusturiyah.” Selain berkiprah sebagai akademisi, Elfahmi juga aktif sebagai advokat, sehingga kajian yang disusunnya memperkaya analisis akademik dengan pengalaman praktik hukum.

Disertasi ini membahas tiga fokus utama: (1) pengaturan hukum pelanggaran tindak pidana pemilihan umum dalam perspektif hukum nasional; (2) penegakan hukum pelanggaran tindak pidana pemilihan umum dalam perspektif hukum nasional; dan (3) penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung kajian literatur, komparasi, serta pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.

Hasil  penelitian juga mengungkapkan terjadinya Disharmonisasi regulasi pemilu berupa tumpang tindih aturan, baik bersifat vertikal maupun horizontal. Dimana kondisi ini sangat mempengaruhi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Selain itu terjadi kerancuan hukum acara dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu. Hukum pemilu sebagai lex specialis seharusnya diatur dalam hukum acara khusus, tapi dalam kenyataannya menggunakan KUHAP sebagai hukum acara.

Fakta lain terungkap dalam penelitian terbatasnya kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini menyebabkan dalam menjalan fungsi penegakan hukum Gakkumdu terkesan lemah dan mandul. Terakhir penelitian mengungkapkan fakta bahwa tidak terintegrasinya  sistem koordinasi, supervisi, dan monitoring dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu.

Untuk mengatasi problem yuridis dan non yuridis dalam penegakan hukum Pemilu, maka penulis merekomendasikan kepada DOD dan pemerintah agar dalam revisi UU Pemilu untuk mempertimbangkan penguatan kelembagaan Gakkumdu dari lembaga adhoc menjadi permanen, selanjutnya kepada DPR dan pemerintah agar melakukan kodifikasi hukum Pemili, serta terakhir penulis merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah membentuk sistem peradilan umum tersendiri terpisah dari sistem peradilan umum yg telah ada selama ini.

Dalam keterangannya, Elfahmi menyampaikan bahwa riset ini diharapkan dapat memberi kontribusi bagi perbaikan tata kelola pemilu dan penguatan sistem penegakan hukum. “Sebagai dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Bengkulu, saya berharap temuan penelitian ini dapat menjadi masukan untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum pemilu, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Ujian Promosi Doktor dipimpin oleh Prof. Dr. H. Zulkarnain selaku Ketua Dewan Penguji, dengan Dr. Ismail, M.Ag. sebagai Sekretaris. Tim promotor terdiri dari Prof. Dr. H. Rohimin, M.Ag. (Promotor), Prof. Dr. Imam Mahdi, SH. MH (Co. Promotor I), dan Dr. Iwan Romadhan Sitorus, MHI (Co. Promotor II). Adapun penguji lainnya yakni Prof. Dr. H. Supardi, M.Ag. (Penguji I), Prof. Dr. Rohmadi, MA (Penguji II), Prof. Dr. Suryani, M.Ag. (Penguji III), serta Dr. H. Dedi Wahyudi, SE. MM sebagai Penguji Eksternal.

Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu Dr. Susiyanto, M.Si. menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menilai promosi doktor sebagai bagian penting dari penguatan mutu akademik di UMB. “Universitas Muhammadiyah Bengkulu menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas capaian akademik Bapak Elfahmi Lubis, dosen sekaligus Ketua Program Studi PPKn UMB, yang telah mengikuti Ujian Promosi Doktor. Capaian ini mencerminkan komitmen dosen UMB dalam penguatan keilmuan dan peningkatan kualitas akademik. Kami berharap hasil riset yang mengangkat isu penegakan hukum tindak pidana pemilu ini dapat memberi kontribusi nyata bagi penguatan tata kelola demokrasi, kepastian hukum, serta pendidikan kewarganegaraan di Indonesia,” ujar Rektor.

UMB memandang capaian ini sebagai bagian dari penguatan kualitas sumber daya manusia dan kontribusi akademik kampus dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum pemilu, pendidikan kewarganegaraan, dan tata kelola demokrasi.

Bagikan
Kirim Pesan
Hai Kak!
Kamu sudah terhubung dengan admin Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UM Bengkulu). Ada yang bisa kami bantu?