Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait penerapan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara usaha besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.

FGD ini menghadirkan narasumber Amir Mukadar, SE., ME., Sy., Ketua Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Bengkulu, yang memaparkan secara rinci substansi perubahan regulasi serta implikasinya bagi pelaku UMKM.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara, Bapak Budi Purnomo, dan turut dihadiri oleh Sekretaris DPMPTSP, para kepala bidang dan kepala seksi di lingkungan DPMPTSP Bengkulu Utara. Hadir pula Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Bidang Bapelitbangda Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua Asosiasi UMKM Bengkulu Utara, serta para pelaku UMKM dari 19 kecamatan di wilayah tersebut.

Dalam pemaparannya, Amir Mukadar menjelaskan bahwa Permen No. 3 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam memperkuat mekanisme kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Perubahan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendorong kemitraan yang adil, berkelanjutan, dan saling menguntungkan.

Kemitraan dimaknai sebagai kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak, terutama UMKM di daerah lokasi investasi usaha besar.

Amir menegaskan beberapa keuntungan yang dapat diperoleh UMKM melalui implementasi kemitraan ini, di antaranya : akses pasar yang lebih luas, akses terhadap permodalan, transfer pengetahuan dan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, efisiensi usaha, minimnya risiko usaha dan dukungan hukum dan legalitas.

Melalui penerapan Permen ini, pemerintah berharap jumlah kemitraan antara usaha besar dan UMKM di Kabupaten Bengkulu Utara dapat meningkat secara signifikan. Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu, yang mendorong setiap usaha besar untuk menjalin program kemitraan minimal dengan satu pelaku UMKM.

Bagikan
Kirim Pesan
Hai Kak!
Kamu sudah terhubung dengan admin Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UM Bengkulu). Ada yang bisa kami bantu?