Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat di kawasan hutan lindung khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UM Bengkulu) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penandatanganan kerjasama pada Jum’at ini (25/11/2022) bertempat di Kantor Bupati Bengkulu Tengah.
MoU dilakukan dalam rangka tindak lanjut penunjukan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UM Bengkulu menuju status penetapan KHDTK Bukit Daun. Demikian dijelaskan Sekretaris KHDTK UM Bengkulu, Rasyidin, M.Si saat mengikuti kegiatan penandatangan tersebut.
“Tindak lanjut MoU akan dilakukan PKS ke desa-desa yaitu melakukan pematokan dan pemasangan papan nama KHDTK UM Bengkulu Bukit Daun, hal ini dilakukan sebagai prasyarat penetapan,” jelasnya.
Ditambahkannya setelah ditetapkan secara resmi maka akan dilakukan pemetaan dan pemanfaatan kawasan hutan sebagai tempat pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Dalam sambutannya Wakil Rektor IV Bidang. Humas, Kerjasama, dan Promosi UM Bengkulu, Dr. Onsardi, MM mengatakan penunjukan KHDTK UM Bengkulu adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, untuk itu menurutnya perlu dilakukan legalisasi yaitu dengan ditetapkannya KHDTK UM Bengkulu sebagai hutan penelitian dan pengabdian
“Dengan adanya legalisasi tersebut, maka KHDTK UM Bengkulu bisa melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian,” katanya.
Sementara itu Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si dalam sambutannya menyambut baik MoU ini sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan hutan lindung khususnya yang ada dikawasan Bengkulu Tengah, sehingga hutan lindung menjadi lestari.
“Pemkab Benteng berkomitmen melakukan penghijauan disepanjang aliran sungai di Benteng dengan menanam pohon bambu agar sungai menjadi lestari,” ungkapnya. (humas)