KIP Kuliah

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. UMB dipercaya sebagai Perguruan Tinggi yang menyalurkan beasiswa KIP Kuliah.

Syarat Umum Beasiswa KIP Kuliah

  1. Siswa SMA, SMK, MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Memiliki Kartu Tanda Siswa (KTS)
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  4. Kepemilikan program Bantuan Pendidikan Nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data TErpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  6. Persyaratan sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti ketentuan dari Kemenristek/Puslapdik dan atau LLDIKTI II.

Syarat Khusus Beasiswa KIP Kuliah

  1. Print out peserta KIP Kuliah dan formulir pendaftaran KIP Kuliah
  2. Fotocopy bukti pendaftaran dan bukti registrasi
  3. Fotocopy Kartu Tanda Siswa (KTS)
  4. Pas photo berwarna latar merah ukuran 4×6 (2 lembar)
  5. Fotocopy ijazah atau surat keterangan lulus SMA/SMK/MA dilegalisir
  6. Fotocopy hasil ujian akhir dilegalisir
  7. Fotocopy Raport kelas 10-12 dilegalisir
  8. Fotocopy sertifikat bukti prestasi akademik/non akademik
  9. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  10. Poto rumah tempat tinggal orang tua/wali tampak depan, belakang, samping dan dalam diprint warna
  11. Menandatangani surat perjanjian kontrak atau pernyataan.

Prioritas Penerima Beasiswa

  1. Memilki prestasi akademik
  2. Tahfidz Al-Qur’an
  3. Atlite berprestasi tingkat nasional
  4. Kader Persyarikatan Muhammadiyah

Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Beasiswa

  1. Pengumuman
    Pengumuman Rektor/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswa dan atau Pengelola Beasiswa disampaikan kepada Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan/Ketua Program Studi dan atau diumumkan secara terbuka kepada seluruh mahasiswa dan calon mahasiswa mencakup hal sebagai berikut:
    a. Pengumuman jenis beasiswa
    b. Persyaratan calon penerima dan jadwal penerimaan
    c. Tempat pendaftaran dan proses seleksi calon penerima beasiswa
  2. Pendaftaran
    a. Pendaftaran mahasiwa dilakukan secara offline dan atau online melalui website kemahasiswaan
    b. (https://kemahasiswaan.umb.ac.id) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
    c. khusus beasiswa persyarikatan pendaftaran dan pemberkasan melalui program studi
    d. Beasiswa lazismu UMB, pendaftaran dan pemberkasan langsung ke pengurus Lazismu UMB
  3. Verifikasi Data
    Verifikasi data calon penerima beasiswa dilakukan oleh panitia pengelola beasiswa UMB bersama-sama UPT Kemahasiswaan dan selanjutnya disampaikan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Penetapan Beasiswa

  1. Alokasi Penerima Beasiswa
    Alokasi jumlah penerima beasiwa per program studi disepakati dan ditetapkan dalam rapat pimpinan universitas dengan mempertimbangkan proporsi jumlah pendaftar per program studi dengan alokasi penerima beasiswa dan ketentuan lain dari pemberi beasiswa.
  2. Seleksi
    Seleksi dilakukan dengan penilaian kelengkapan berkas persyaratan dan tes kemampuan umum. Apabila pendaftar beasiswa melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka dapat menentukan penerima beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Memiliki prestasi akademik di sekolah (bagi calon mahasiswa baru)
    b. Memiliki IPK tinggi
    c. Memiliki prestasi non akademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan atau internasional
    d. Memiliki keterbatasan ekonomi
    e. Nilai tes kemampuan umum
    Setelah verifikasi berkas dan tes kemampuan umum maka dilakukan tapat penetapan yang dipimpina oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan bersama Panitia Pengelola Beasiswa dan UPT Kemahasiswaan. Hasil seleksi diproses oleh Bidang kemahasiswaan dan diterbitkan melalui Surat Keputusan Rektor.
  3. Penerbitan Surat Keputusan
    Mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima beasiswa diajukan oleh panitia pengelola dan atau bidang kemahasiswaan kepada Rektor untuk diterbitkan surat keputusan Rektor sebagai penerima beasiswa.
  4. Mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima beasiswa Persyarikatan diajukan oleh program studi ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan untuk diterbitkan Surat Keputusan Rektor sebagai penerima beasiswa
  5. Mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima beasiswa lazismu UMB diajukan oleh program studi ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan untuk diterbitkan Surat Keputusan Rektor sebagai penerima beasiswa.

Jangka Waktu Pemberian Beasiswa

  1. Beasiswa KIP Kuliah maksimal 8 semester
  2. Beasiswa Bank Indonesia 2 semester dan dapat diperpanjang 2 semester
  3. Beasiswa Persyarikatan maksimal 8 semester
  4. Beasiswa prestasi akademik, non akademik, dan minat bakat menyesuaikan dengan SK Rektor Nomor 1011-SK/R.01-UMB/2020 tanggal 11 Desember 2020
  5. Beasiswa Lazismu UMB menyesuaikan dengan Kantor Layanan Lazismu UMB
  6. Beasiswa lain menyesuaikan dengan ketentuan pemberi beasiswa.

Hak dan Kewajiban

  1. Universitas Muhammadiyah Bengkulu akan menyalurkan dan memberikan beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Universitas dan atau dari pemberi beasiswa
  2. Universitas Muhammadiyah Bengkulu melakukan pembinaan dan evaluasi prestasi akademik dan non akademik kepada penerima beasiswa.
  3. Penerima beasiswa bersungguh-sungguh menjalani studi dan memberikan kontribusi positif kepada almamater dengan mentaati ketentuan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  4. Penerima beasiswa wajib mempertahankan IPK minimal 3,00
  5. Penerima beasiswa memiliki prestasi non akademik
  6. Penerima beasiswa melaporkan perkembengan akademik dan non akademik setiap semester.
  7. Penerima beasiswa harus lulus tepat waktu
  8. Penerima beasiswa menandatangani surat perjanjian kontrak
  9. Perjanjian kontrak dilakukan oleh fakultas atau program studi (khusus beasiswa persyarikatan)

Pemantauan Prestasi Akademik dan Non Akademik

  1. Mahasiswa penerima beasiswa wajib memiliki IPK minimal 3,00 setiap semesternya
  2. Apabila mahasiswa penerima beasiswa IPK kurang dari 3,00 maka dilakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap mahasiswa yang bersangkutan
  3. Mahasiswa penerima beasiwa dengan IPK kurang dari 3,00 wajib membuat surat pernyataan kesanggupan di atas materai untuk meningkatkan prestasi akademik minimal IPK 3,00 pada semester berikutnya
  4. Mahasiswa wajib memiliki prestasi non akademik setiap semesternya
  5. Apabila mahasiswa penerima beasiswa tidak memiliki prestasi non akademik setelah menerima beasiswa, maka status beasiswanya akan dievaluasi
  6. Menghentikan penyaluran beasiswa apabilayang bersangkutan tidak dapat meningkatkan prestasi akademik pada semester berikutnya

Pelanggaran dan Sanksi

Universitas memberikan sanksi kepada mahasiswa penerima beasiswa apabil amelanggar peraturan, beasiswa sebagai berikut:

  1. Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan maupun tulisan
  2. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran
  3. Pindah program studi dan atau mendaftar sebagai mahasiswa baru setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa
  4. Mengundurkan diri/tidak aktif kuliah setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa karena diterima diperguruan tinggi lain
  5. Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa
  6. Tidak mentaati peraturan tata tertib Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Sanksi yang diberikan dapat berupa

  1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran. Surat tembukan akan dikirimkan kepada LLDIKTI II bagi beasiswa yang bersalah dari pemerintah
  2. Pencabutan status lulusan sebagai mahasiswa UMB yang terbukti melakukan pelanggaran a dan b
  3. Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima beasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran butir a, b, c, d, e dan f.

Penghentian Bantuan

  1. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila penerima beasiswa:
    a. Telah menyelesaikan studi;
    b. Cuti panjang karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh Universitas Muhammadiyah Bengkulu;
    c. Skorsing, mahasiswa penerima beasiswa yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata tertib kehidupan kampus UMB dikenai skorsing minimal 1 semester;
    d. Drop Out, mahasiswa penerima beasiswa yang karena alasan tertentu dikeluarkan oleh UMB;
    e. Non aktif, mahasiswa penerima yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan UMB dan atau tidak melakukan daftar ulang/her registrasi selama 1 semester;
  2. Secara khusus pemberian bantuan dihentikan apabila penerima beasiswa:
    a. Terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar, baik lisan/tulisan setelah diterima sebagai mahasiswa di UMB;
    b. Mengundurkan diri dan atau menikah;
    c. Meninggal dunia;
    d. Lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa program sarjana/D4 yang lulus kurang dari 8 semester dan mahasiswa program diploma 3 yang lulus kurang dari 6 semester;
    e. Telah sampai pada batas waktu studi yang ditetapkan, mahasiswa yang bersangkutan mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya.